Uang Panai: Tradisi Pernikahan Uang Panai pada Tren Pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) di Kota Makassar Syaskya Cintya Devi (a*), Muhammad Nur Ibrahim (b), Nailah Nirwana Awe (b), Drs. Khoiri, MM. (b), Dr. Agus Trianto (b)
MAN 2 Kota Makassar, JL. A. P. Pettarani No. 1, Mannuruki, Kec. Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90221, Indonesia
*man2kotamakassar[at]gmail.com
Abstract
Penelitian ini membahas fenomena uang panai^ dalam masyarakat Bugis dan Makassar serta kaitannya dengan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran uang panai^ dalam pernikahan di KUA dan bagaimana persepsi masyarakat terhadap pernikahan tanpa adat. Dengan menggunakan teori maskawin dari Malinowski dan pendekatan kualitatif studi kasus, penelitian ini mengkaji tradisi pernikahan masyarakat Bugis dan Makassar, peran KUA, serta pandangan generasi milenial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pernikahan di KUA hanya dilakukan untuk pencatatan resmi, sementara resepsi adat masih memerlukan uang panai^. Masyarakat memandang pernikahan tanpa uang panai^ sebagai sesuatu yang memalukan (siri^), karena hal ini sangat terkait dengan harga diri budaya. Jika calon mempelai pria tidak mampu memenuhi besaran uang panai^ yang ditetapkan oleh keluarga mempelai wanita, pernikahan bisa gagal dilaksanakan dan berisiko terjadi silariang (kawin lari). Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun ada tren modern, tradisi uang panai^ tetap memiliki peran penting dalam praktik pernikahan Bugis dan Makassar, dan pernikahan di KUA tidak menghilangkan keberadaan adat ini.
Keywords: Uang Panai- Tren Pernikahan- Kantor Urusan Agama- Generasi Milenial- Tradisi Pernikahan, Eksistensi, Bugis- Makassar