Peningkatan Pemahaman Tata Kelola BLUD Puskesmas PandanPlease Just Try to Submit This Sample Abstract Universitas Brawijaya Abstract Sesuai Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, Puskesmas Pandan selaku BLUD mesti menyelenggarakan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel berdasarkan pada Standar Akuntansi Pemerintah yang ditandai dengan adanya penyajian laporan keuangan tahunan. Rencana Anggaran Bisnis dan Anggaran (RBA) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) perlu disusun dan disajikan secara ekonomis, transparan dan efektif demi menunjang pencapaian tujuan pemerintah daerah. Metode pelaksanaan yang dilakukan yaitu dengan menyusun langkah-langkah strategis mulai dari konsultasi manajemen Puskesmas Pandan, pendampingan penyusunan RBA, pemetaan proses bisnis hingga diskusi terkait kebijakan akuntansi Puskesmas Pandan. Keluaran yang dihasilkan yaitu berupa laporan pendahuluan dan laporan akhir. Hasil pengabdian menunjukkan bahwa pendampingan penyusunan RBA menunjukkan kinerja yang baik disertai dengan berhasil dibuatnya laporan keuangan semester pertama tahun 2022 dan kebijakan akuntansi bersama-sama dengan manajemen BLUD. Rincian desain SOP Belanja dan SOP Farmasi juga dibuat dan diimplementasikan dengan mempertimbangkan karakteristik dan skema bisnis BLUD sesuai dengan peraturan yang berlaku umum. Dalam pelaksanaannya, pihak keuangan Puskesmas Pandan diharapkan untuk mampu memahami dan menginterpretasikan analisis laporan keuangan supaya tujuan laporan keuangan dapat dicapai lebih optimal. Keywords: BLUD, Kebijakan Akuntansi BLUD, Permendagri Nomor 79 Tahun 2018,Standar Akuntansi Pemerintah, Standar Operasional Prosedur Topic: Sains dan Teknologi |
SNPPM 2022 Conference | Conference Management System |