Peningkatan Pemahaman Hukum Melalui Sosialisasi Pendaftaran Nanas Bikang di Kabupaten Bangka Selatan Sebagai Indikasi Geografis
Darwance, Rafiqa Sari, Muhammad Syaiful Anwar

Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung


Abstract

Data di Direktorat Jenderal HKI Kementerian Hukum dan HAM RI, Lada Putih Muntok (Muntok White Pepper) merupakan satu-satunya indikasi geografi terdaftar dari Kepulauan Bangka Belitung. Padahal, bila merujuk pada ruang lingkup perlindungan serta potensi yang dimiliki berdasarkan ruang lingkup itu, masih banyak produk lain yang berpotensi untuk didaftarkan sebagai indikasi geografis, salah satunya Nanas Bikang yang ada di Desa Bikang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Sesuai ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, selain pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/ kota, permohonan dapat diajukan oleh lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yang mengusahakan suatu barang dan/atau produk berupa sumber daya alam, barang kerajinan tangan, atau hasil industri, salah satunya masyarakat perlindungan indikasi geografis (MPIG). Sosialisasi yang dilakukan secara interaktif, diawali pre test, pemapatan materi, diskusi, dan diakhiri dengan post test, merupakan metode yang dapat memecahkan masalah belum didaftarkannya nanas Bikang sebagai indikasi geografis. Dari hasil kegiatan yang dilakukan, didapati hasil masyarakat yang semula kurang memahami tentang perlindungan hukum terhadap indikasi geografis, setelah dilakukannya sosialiasi menjadi lebih memahami.

Keywords: sosialisasi- pendaftaran- indikasi geografis

Topic: Sosial Humaniora

SNPPM 2021 Conference | Conference Management System