Tanggungjawab Perusahaan Angkutan Terhadap Kerugian yang ditimbulkan akibat kelalaian pengemudi selama kegiatan penyelenggaraan pengangkutan I Wayan Werasmana Sancaya, I Made Aditya Mantara Putra
Universitas Warmadewa
Abstract
Secara fakta, dapat diamati bahwa pengemudi angkutan tidak jarang melakukan tindakan yang diakibatkan kesengajaaan ataupun kelalaian yang berakibat pada kerugian bagi orang lain, baik itu kerugian yang secara nyata dialami oleh orang lain (kerugian materiil), maupun kerugian yang secara immaterial. tindakan pengemudi yang mengemudi secara tidak wajar dalam arti saat menjalani tugasnya pengemudi dipengaruhi oleh keadaan sakit, lelah, atau dalam pengaruh alcohol/obat terlarang yang dapat mempengaruhi kemampuannya mengemudikan kendaraan sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan dan menimbulkan kerugian bagi orang lain. penyelenggaraan pengangkutan dilakukan oleh pengemudi atau pengemudi angkutan dimana pengemudi merupakan pihak yang mengikatkan diri untuk menjalankan kegiatan pengangkutan atas perintah pengusaha angkutan atau pengangkut. Pasal 191 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan bahwa ^Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan oleh segala perbuatan orang yang dipekerjakan dalam kegiatan penyelenggaraan angkutan^. Berdasarkan uraian tersebut diatas maka peneliti merasa perlu untuk meneliti tingkat dan bentuk tanggungjawab perusahaan transportasi angkutan barang dalam bentuk penelitian yang berjudul ^Tanggungjawab Perusahaan Angkutan Terhadap Kerugian Yang Ditimbulkan akibat kelalaian pengemudi Selama Kegiatan Penyelenggaraan Pengangkutan. Jenis penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum empiris.
Pengaturan pertanggungjawaban perusahaan angkutan dalam hal terjadi kerugian yang diakibatkan pengemudi selama kegiatan penyelenggaraan pengangkutan pada Kantor Pos Cabang Kamboja Denpasar dan PT. Maharani Prema Sakti Denpasar mengacu pada Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, yang dituangkan juga dalam perjanjian kontrak kerja antara perusahaan pengangkutan dengan pengemudi. Bentuk pertanggungjawaban perusahaan yakni Kantor Pos Cabang Kamboja Denpasar terhadap pengemu
Keywords: Tanggungjawab, perusahaan pengangkutan, pengemudi.
Topic: Kebijakan Nasional dan Daerah dalam Pengentasan Kemiskinan