ABSTRAK PENELITIAN IGB SURYAWAN I Gusti Bagus Suryawan
Universitas Warmadewa
Abstract
Sebelum tahun 1990 an, belum ada lembaga yang mengelola obyek dan daya wisata Batur. Pada tahun 2017 dibentuk badan pengelola kawasan pariwisata, tapi pada saat itu kewenangannya terbatas pada pengenaan retribusi wisatawan yang berkunjung ke kawasan pariwisata geopark. Belum jelas lembaga yang berwenang menata kawasan pariwisata, sehingga muncul masalah : Lembaga yang berwenang menata kawasan pariwisata dan faktor-faktor yang mempengaruhi penataan kawasan pariwisata.
Metode penelitian yang digunakan penelitian hukum empirik. Teknik analisis yang akan digunakan adalah Legal-Content Analysis dan Futuristic Analysis. Penelitian hukum ini bertujuan untuk menganalisis permasalahan yaitu Badan yang berwenang menata kawasan pariwisata Batur UNESCO Global Geopark Kabupaten Bangli.
Kewenangan badan pengelola terbatas hanya dalam pemungutan retribusi, sedangkan untuk adanya peningkatan yang signifikan, maka kewenangan badan tersebut bukan sekedar memungut retribusi wisatawan, tetapi juga menata kawasan tersebut untuk meningkatkan daya tarik wisatanya. Hasil Pembahasan dari regulasi kewenangan penataan kawasan wisata adalah KSDA Bali dan Pemda Bangli, demikian juga belum terlaksananya penataan kawasan berdasarkan kelestarian alam, pemberdayaan masyarakat, dan kemajuan ekonomi lingkungan.
Sedangkan simpulan dan saran adalah bahwa Badan Pengelola belum berwenang melakukan penataan kawasan pariwisata. Faktor yang berpengaruh terhadap penataan kawasan pariwisata adalah substansi perda Bangli, tentang rt rw, penegak perda, dan budaya hukum masyarakat setempat. Saran agar badan pengelola kawasan pariwisata harus dirubah menjadi Perumda. Penegakan hukum harus ada sinergi antar Pemda Bangli dan BKSDA Bali.
Keywords: kewenangan, penataan ruang
Topic: Menggali Potensi Lokasi Sebagai Keunggulan Daya Saing Masyarakat