SEMNAS 2020
Conference Management System
Main Site
Submission Guide
Register
Login
User List | Statistics
Abstract List | Statistics
Paper List
Presentation Video
Online Q&A Forum
Access Mode
Ifory System
:: Abstract ::

<< back

DEKONTRUKSI ORIENTASI KEBIJAKAN HUTAN DESA (Studi Desa Wanagiri, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng)
I Wayan Rideng, Ketut Adi Wirawan, I Made Minggu Widyantara

Universitas Warmadewa Fakultas Hukum Jl. Terompong No. 24 Tanjung Bungkak, Denpasar Timur


Abstract

Mengacu Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, setiap daerah layak memiliki hutan seluas minimal 30 % (tiga puluh persen) dari luas daerah aliran sungai dan atau pulau dengan sebaran yang proporsional. Sebagai upaya rekovensi ataupun pelestarian hutan maka tindakan pemerintah harus bersinergis dengan masyarakat. dengan diterbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.83/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial. Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 4 diatur, bahwa ruang lingkup pengaturan ini antara lain: Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Kemitraan, dan Hutan Adat. Terdapat 5 (lima) bentuk skema pengelolaan hutan yang diaturnya. Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 2017/03-L/HK/2015 tentang Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) di Kawasan Hutan Lindung, salah satunya pada di Hutan Desa Wanagiri. Implementasi HPHD Wanagiri selanjutnya berkembang untuk kepentingan pariwisata, tanpa melibatkan lembaga adat (seperti- Lembaga Perkreditan Desa (LPD)). Jika mengacu pada izin yang terbit maka orientasi kebijakan Hutan Desa (HPHD) Desa Wanagiri, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng hanya berorientasi secara rigrid pada Desa Dinas tanpa manaruh orientasi pada Desa Adat Wanagiri. Beranjak dari gambaran tersebut di atas, maka pada penelitian ini akan dilakukan penelitian dengan model sosio-legal research guna menemukan dekonstruksi orientasi program Hutan Desa (studi di Hutan Desa Wanagiri, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng), sehingga Desa Adat juga memiliki peran yang memadai dalam program Hutan Desa. Mengingat keberadaan Desa Adat saat ini telah diperkuat keberadaanya, sebagai subyek hukum dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.

Keywords: Dekonstruksi- Orientasi- Kebijakan Hutan Desa- Lembaga adat

Topic: Menggali Potensi Lokasi Sebagai Keunggulan Daya Saing Masyarakat

Plain Format | Corresponding Author (I Wayan Rideng)

Share Link

Share your abstract link to your social media or profile page

SEMNAS 2020 - Conference Management System

Powered By Konfrenzi Standard 1.832L-Build7 © 2007-2026 All Rights Reserved