PELAKSANAAN PEMBEBANAN BENDA BERGERAK DENGAN JAMINAN FIDUSIA YANG TIDAK TERDAFTAR MELALUI KLAUSULA PERJANJIAN KREDIT KOPERASI Dr. Putu Ayu Sriasih Wesna, S.H., M.Kn Desak Gde Dwi Arini, SH.,M.Hum Ni Made Sukaryati Karma, SH., M.H
Universitas Warmadewa
Abstract
Kreditor pada umumnya secara tegas mensyaratkan kepada pihak Debitor untuk menyerahkan suatu barang (benda) sebagai objek jaminan utang. Jaminan utang yang ditawarkan oleh pihak peminjam umumnya akan dinilai oleh badan usaha tersebut sebelum diterima sebagai objek jaminan atas pinjaman yang diberikannya. Hasil penjualan jaminan kredit akan digunakan untuk melunasi utang pihak peminjam kepada bank sehingga diharapkan akan dapat meminimalkan kerugian bank, juga untuk memenuhi ketentuan yang berlaku di. Agar penjualan jaminan kredit dapat mencapai tujuan yang diinginkan kreditor, perlu dilakukan upaya pengamanan antara lain dengan mengikat objek jaminan kredit secara sempurna melalui ketentuan ketentuan hukum yang mengatur tentang lembaga jaminan, salah satunya dengan pembebanan benda bergerak melalui fidusia karena pada umumnya di masyarakat menengah ke bawah hanya memiliki benda bergerak motor atau mobil yang akan dijadikan sebagai benda jaminan pelunasan utang. Beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang lembaga jaminan menetapkan ketentuan-ketentuan pengikatan jaminan secara sempurna berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, salah satunya dengan penerapan asas publisiteit atau asas publisitas yang mengharuskan semua benda yang dijadikan jaminan wajib didaftarkan. Namun dalam kenyataanya banyak praktek pemberian kredit dengan pembebanan benda bergerak sebagai jaminan utang dengan fidusia yang tidak terdaftar melalui klausula-klausula yang terdapat dalam perjanjian kredit koperasi.
Keywords: Fidusia Tidak Terdaftar, Klausula Perjanjian Kredit, Koperasi
Topic: Menggali Potensi Lokasi Sebagai Keunggulan Daya Saing Masyarakat