PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DESA WISATA DI BALI BERBASIS KEARIFAN LOKAL
I WAYAN WESNA ASTARA, I NYOMAN PUTU BUDIARTHA, PUTU AYU SRIASIH WESNA

UNIVERSITAS WARMADEWA


Abstract

Pulau Bali memiliki keunikan sendiri karena bermukimnya masyarakat adat Bali (etnis Bali) yang mayoritas agama Hindu, memiliki adat istiadat dan kebudayaan yang tidak dijumpai di Indonesia bahkan dunia. Keagungan nilai Budaya Bali tidak saja diakui oleh negara Republik Indonesia, bahkan dunia mengakui dengan memberikan perlindungan terhadap pengairan model Bali (subak). Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap masyarakat Bali khususnya Desa Wisata di Bali yang berbasisnya agama Hindu, tradisi local, adat, dan kebudayaan Bali menjadi penting dan sangat relevan untuk diteliti. Tujuan penelitian ini dapat menemukan nilai baru dalam kearifan local dalam mengelola desa wisata di Bali. Nilai kearifan local dalam pengelolaan kepariwisataan apabila negara dan masyarakat adat di Bali tidak mampu negara memberikan perlindungan, maka keberlanjutan pariwisata budaya akan terancam. Desa adat di Bali memiliki potensi dalam mengembangkan wisata berbasis kearifan local apabila digali, berupaya menelaah potensi wisata pedesaan (ekowisata) di berbagai Kabupaten di Bali terutama Kabupaten Badung, Tabanan, Bangli, Gianyar dan Denpasar, maka Perlindungan Desa Wisata Berbasis kearifan lokal serta pariwisata berkelanjutan bukan menjadi harapan saja, tetapi menjadi basis sosial masyarakat Bali. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dengan pendekatan antropologi hukum dan sosiologi hukum.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap desa wisata dapat diwujudkan dalam bentuk Perundang-undangan, Peraturan Daerah Provinsi Bali?Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dan/atau Peraturan Bupati dan lain-lain. Pariwisata dengan mass tourism di Bali, pemerataan hasil pariwisata hanya dinikmati secara maksimal di tiga kabupaten/kota di Bali, kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, dan kota Denpasar. Respons terhadap mass tourism, maka Ekowisata sebagai alternative pariwisata di Bali. Hukum pariwisata dan nilai kearifan lokal seperti Agama Hindu, fi

Keywords: Perlindungan hukum, Desa Wisata, nilai kearifan local

Topic: Menggali Potensi Lokasi Sebagai Keunggulan Daya Saing Masyarakat

SEMNAS 2020 Conference | Conference Management System