|
Penerapan Sanksi Adat Dalam Penistaan Tempat Suci Di Desa Padang Tegal, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar Universitas Warmadewa Abstract Penelitian dengan skim Penelitian Dasar Unggulan ini bertujuan dalam rangka mewujudkan keteraturan hukum di masyarakat, khususnya mengenai sanksi yang dapat dijatuhkan bagi pelaku tindak pidana penistaan tempat suci. Untuk melindungi tempat suci yang banyak tersebar di Bali diperlukan adanya sanksi baik dalam peraturan perundang-undangan maupun berupa awig-awig desa apabila terjadi penistaan terhadap tempat suci di Bali tetapi sayangnya hal tersebut belum diatur secara tegas di dalam peraturan yang ada. Selain itu sosialisasi atau pemahaman yang diberikan mengenai arti penting tempat suci sangat kurang sehingga banyak terjadi kasus-kasus penistaan tempat suci yang dilakukan oleh para wisatawan baik dari dalam maupun luar negeri. Permasalahan yang diangkat untuk dianalisa dan dijawab dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimanakah Penerapan Sanksi Adat Dalam Penistaan Tempat Suci Menurut Hukum Positif ? 2. Bagaimanakah Penyelesaian Kasus Penistaan Tempat Suci Di Desa Padang Tegal, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar ? metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris. Adapun hasil penelitian yang di dapat adalah dalam hukum positif di Indonesia belum ada pengaturan secara mengkhusus mengenai penistaan tempat suci pada kawasan Tempat Suci yang menjadi DTW (Daya Tarik Wisata). Sedangkan pada kasus penistaan tempat suci di Desa Padang Tegal, Ubud, penyelesaiannya dilakukan dengan cara melakukan musyawarah antara pelaku dengan bendesa adat kemudian desa melakukan ritual guru piduka serta menutup akses untuk umum menuju ke pura beji tempat terjadinya pelecehan tersebut. Keywords: Sanksi adat, Penistaan Tempat Suci, Pariwisata Topic: Menggali Potensi Lokasi Sebagai Keunggulan Daya Saing Masyarakat |
| SEMNAS 2020 Conference | Conference Management System |