PRANATA JAMINAN FIDUSIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) NO. 18/PUU-XVII/2019 TERHADAP KEGIATAN SEWA GUNA USAHA (LEASING) Universitas Warmadewa Abstract Pranata jaminan fidusia merupakan Lembaga jaminan khusus dalam pembiayaan Sewa Guna Usaha (leasing). Pembiayaan Sewa Guna Usaha memiliki karakteristik yang berbeda dengan pemberian kredit melalui lembaga keuangan bank. Jaminan fidusia merupakan satu-satunya perlindungan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor: 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, dalam mitigasi risiko pembiayaan. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 tanggal 06 Januari 2020, menimbulkan polemic dalam praktik, baik di kalangan ahli hukum, penegak hukum maupun pelaku bisnis. Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membuat sebuah putusan fenomenal yang merubah penafsiran frasa dalam Pasal 15 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor: 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Keywords: Fidusia, Sewa Guna Usaha, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Topic: Kebijakan Nasional dan Daerah dalam Pengentasan Kemiskinan |
SEMNAS 2020 Conference | Conference Management System |