MAKNA PENATAAN RUANG KAWASAN PERDESAAN BERBASIS KEARIFAN LOKAL DALAM SISTEM PENATAAN RUANG NASIONAL
Dr. Ni Made Jaya Senastri, I Wayan Arthanaya, SH.MH. I Ketut Adi Wirawan, SH.MH

Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa


Abstract

Abstrak
Dalam makna penataan ruang kawasan perdesaan berkaitan erat dengan asas keserasian, keselarasan, keseimbangan antara kehidupan masyarakatnya dengan lingkungan sekitarnya. Kehidupan masyarakat di kawasan perdesaan bersumber dari kearifan lokal dan dalam prinsip kearifan lokal terdapat makna harmonisasi kehidupan baik secara vertikal yaitu kehidupan harmonis antara manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa, maupun horisontal yaitu kehidupan yang harmonis antara manusia dengan manusia dan manusia dengan alam semesta dalam memanfaatkan ruang untuk kehidupan bersama. Melalui metode penelitian dengan mempergunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, historis dan konseptual, maka dapat diargumentasikan bahwa penataan ruang kawasan perdesaan yang berbasis kearifan lokal seharusnya menjadi titik pangkal dalam memaknai prinsip ecosophy sebagai filsafat lingkungan yang berfungsi untuk menuntun pola perilaku dalam memahami ruang sebagai tempat untuk hidup sistem penataan ruang nasional, sehingga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem penataan ruang nasional sebagai amanat ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUDN Republik Indonesia.

Keywords: Kearifan Lokal, Perdesaan, Penataan Ruang

Topic: Menggali Potensi Lokasi Sebagai Keunggulan Daya Saing Masyarakat

SEMNAS 2020 Conference | Conference Management System