|
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PEMANFAATAN SUMBER DAYA AIR DI DESA WISATA TIMPAG, KECAMATAN KERAMBITAN, TABANAN I Ketut Kasta Arya Wijaya, I Wayan Arthanaya, Luh Putu Suryani*
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS WARMADEWA
Abstract
ABSTRAK
Air merupakan kebutuhan yang sangat vital bagi kehidupan dan penghidupan manusia, permasalahan air semakin kompleks seiring dengan pesatnya perkembangan kebutuhan masyarakat, tidak hanya di daerah perkotaan juga di daerah pedesaan. Daerah Bali yang perkembangan pariwisatanya sangat pesat menambah permasalahan di bidang sumber daya air. Sehingga tidak jarang menimbulkan berpotensi konflik baik yang bersifat horisontal maupun vertikal. Desa Timpag yang sedang mengembangkan potensi desanya di bidang sumber daya air tidak terlepas dari permasalahan air. Adanya pengambilan sumber daya air yang dilakukan oleh pihak perusahaan (PDAM) menimbulkan permasalahan pada masyarakat sekitar di desa Timpag. Berdasarkan uraian tersebut di atas maka ada problem yang harus dicarikan solusinya, karena adanya hak atas air masyarakat sekitar menjadi berkurang bahkan menggangu, serta menyampingkan kebutuhan air di desa Timpag. Dalam penelitian ini mempergunakan penelitian hokum sosio-legal yakni kombinasi aatara penelitian hokum normative dengan penelitian lapangan.Hasil penelitian ini menemukan pemberdayaan masyarakat di Desa Timpag belum sepenuhnya optimal dalam pemanfaatan sumber daya air, hal ini dapat di lihat dengan masukya Perusahaan Air Minum ang mengambil sumber air yang ada di Desa Timpag, ini mempunayi implikasi terhadap pemenuhan masyarakat yang ada disekitar menjadi terganggu dan akases untuk mendapatkan air menjadi berkurang karena adanya Perusahaan yang mengambil sumber air yang ada di Bendungan Telaga Tunjung. Begitu pula terkait Kebijakan yang memberikan ijin pengusahaan air oleh Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tabanan yang berpotensi menggaggu kebutuhan dasar pokok masyarakat yang ada disekitar desa Timpag jelas bertentangan dengan Kebijakan nasional seperti Putusan Mahkamah Konstitusi, UU Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber daya Air dan peraturan pemerintah Nomor 212 Tahun 2016 tentang pengusahaan Air.
Hal tersebut di atas tentu bertentangan dengan kedudud
Keywords: sumber daya air, pemberdayaan masyarakat, pengusahaan air.
Topic: Menggali Potensi Lokasi Sebagai Keunggulan Daya Saing Masyarakat
|