|
|
Reply from Ms. Velladia Zahra Taqiya
2020.11.23 14:56:58
Dikarenakan penelitian ini menggunakan Teori Friedman, maka suatu
peraturan dapat dikatakan atau terbilang efektif yaitu apabila peraturan
tersebut memiliki 3 hal sebagaimana dalam teori friedman. 3 hal tersebut
yakni struktur hukum (struktur of law), substansi hukum (substance of the
law) dan budaya hukum (legal culture). Kaitannya dengan penurunan angka
pernikahan dini, maka batasan efektif dari peraturan daerah di 3 kota yang
kami teliti adalah memiliki dan mencakup 3 unsur tersebut. Diantaranya
adalah memiliki kelembagaan untuk mendukung penurunan pernikahan dini,
penegakan pelaksanaan perda tersebut dalam pengurangan pernikahan dini,
dan budaya hukum yang dibangun dengan perda tersebut. Ketiga unsur
tersebut haruslah bersinergi untuk dapat diterapkan di kota masing-masing.
Mengenai apakah pernikahan dini dapat dianggap sebagai seorang pelaku
tindak pidana, tergantung dari peristiwa yang mengakibatkan adanya
pernikahan dini tersebut. Misalnya di Kota Banjarmasin, atas penelitian yang
telah dilakukan, diketahui bahwa pernikahan dini telah menjadi sebuah
pilihan yang dianggap keputusan lebih baik, dibandingkan melakukan
kenakalan di usia remaja dan menjadikan pernikahan dini sebagai sebuah
pencegah kenakalan remaja. Bahkan pernikahan dini tersebut didukung oleh
orang tua para remaja di Banjarmasin.
|