BISMAS 2020
Conference Management System
Main Site
Submission Guide
Register
Login
User List | Statistics
Abstract List | Statistics
Paper List
Presentation Video
Online Q&A Forum
Access Mode
Ifory System
:: Question & Answer ::

Video Direct Link | Abstract

Abstract
ABS-305
The Role of the State in Facing the Weakening of the National Economy Amid the Covid 19 Pandemic through Tax Incentives
(a) DR. Dyah Adriantini Sinta Dewi, S.H., M.Hum. (b) Habib Muhsin Syafingi, S.H., M.Hum. (c) Suharso, S.H., M.H. (d) Budiharto, S.H., M.Hum. (e) Dilli Trisna Noviasari, S.H., M.H.
Corresponding Author: Dyah Adriantini Sintha Dewi


Question & Answer to the Presentation

Question from Mr. Basri Basri
2020.11.18 14:11:35

Bu Dekan mohon pencerahan dan sekedar untuk bertanya:

- Karena negara sudah meratifikasi Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan
Budaya, maka negara sudah wajib untuk memenuhi dan mensejahterakan rakyat.
Sedangkan pajak adalah salah satu pemasukan negara. Monon pencerahan seperti
apa formulasi insentif perpajakan itu mesti dilakukan, dan dalam pajak apa saja
semestinya insentif itu diberikan.
Replies:

Reply from Dr. Dyah Adriantini Sintha Dewi
2020.11.18 14:55:51

Terima kasih Mr. Basri
Ketentuan tentang pemberian insentif pajak wajib pajak terdampak Covid-19 ini
sebelumnya sudah diatur dalam PMK-44/PMK.03/2020.Untuk itu, perluasan sektor
akan dilakukan untuk memberikan insentif perpajakan selama masa pemulihan
ekonomi nasional.
Namun, memperhatikan perkembangan kondisi perekonomian saat ini,
khususnnya denga makin meluasnya dampak pandemi Covid-19 ke sektor lainnya.
Pmerintah memperbarui dan memperpanjang kebijakan pemberian insentif hingga
Desember 2020.
Beberapa insentif pajak yang diberlakukan:
1. PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP)
Berhak diterima oleh pegawai yang menerima penghasilan dar pemberi kerja yang
termasuk WP dengan KLU tertentu, WP perusahaan KITE, atau WP kawasan
berikat. Memiliki NPWP, dan pada masa pajak memperoleh penghasilan bruto yang
disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.
2. PPh UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP)
Yang berhak adalah wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dan
dikenai PPh Final berdasarkan PP 23 Tahun 2018.
3. Pembebasan PPh Pasal 22 Impor
Pembebasan ini yang berhak mendapatkan adalah wajib pajak dengan KLU
tertentu (semula 431 KLU menjadi 721 KLU), WP perusahaan KITE, atau WP
kawasan berikat.
4. Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 Sebesar 30%
Adapun yang berhak mendapatkannya adalah wajib pajak dengan KLU tertentu
(semula 846 KLU menjadi 1.013 KLU), WP Perusahaan KITE, atau WP kawasan
berikat.
5.Pengembalian pendahuluan PPN
Bagi PKP Risiko Rendah dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar.
Adapun yang berhak dalam hal ini adalah wajib pajak dengan KLU tertentu
(semula 431 KLU menjadi 716 KLU), WP perusahaan KITE, atau kawasan berikat.


BISMAS 2020 - Conference Management System

Powered By Konfrenzi Ultimate 1.832L-Build7 © 2007-2025 All Rights Reserved